Dua pria di Lumajang ditangkap karena terlibat permainan judi online. |
LUMAJANG, PEWARTA JATIM - Dua pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi akibat terjerat judi online.
Kecanduan judi online yang mereka alami bukan hanya merenggut waktu, tapi juga menguras puluhan juta rupiah dari kantong mereka.
H, seorang pedagang kaki lima di Kecamatan Tempeh, tergoda untuk mencoba judi online. Awalnya, ia hanya ingin bersenang-senang dan mencari keuntungan kecil.
Namun, H tak menyangka bahwa judi online akan membawanya ke jurang kerugian yang besar.
"Awalnya coba-coba, untung Rp 200 ribu. Saya terus-terusan mengisi saldo. Tapi, akhirnya kalahnya banyak sekali. Ya kira-kira setara mobil Suzuki Katana bekas," ungkap H saat diwawancarai oleh Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik.
Keinginan untuk meraih keuntungan besar dari judi online justru membawa H ke dalam lingkaran kecanduan.
Ia bermain judi online setiap kali memiliki waktu luang, dan tak jarang hingga larut malam.
H bukan satu-satunya korban judi online di Lumajang. F, seorang warga Kecamatan Pasirian, juga mengalami nasib serupa.
F tergiur dengan kemenangan awal Rp 650 ribu dari judi online, dan terus-menerus bermain meskipun ia tahu bahwa peluang menangnya kecil.
"Saya menyesal," kata F saat ditanya oleh Kapolres Lumajang.
Baca juga: Begini Upaya Pemberantasan Judi Online di Jawa Timur
Kasus H dan F menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi judi online.
Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga dapat membawa dampak negatif lainnya, seperti stres, depresi, dan gangguan hubungan sosial.
Polres Lumajang terus melakukan upaya untuk memberantas judi online di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi online di sekitar mereka.
Penindakan tegas terhadap judi online
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku judi online.
Kedua tersangka, H dan F, dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bermain judi online yang jelas-jelas membuat rugi," ujar Rofik.
Rofik juga mengingatkan konsekuensi hukum yang timbul akibat bermain judi online.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Baca juga: Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim Diciduk di Makassar
Kasus H dan F menjadi contoh nyata bagaimana judi online dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Karenanya masyarakat diminta untuk menjaga diri dan keluarga dari bahaya praktik perjudian daring apapun jenisnya, termasuk slot88 atau slot online yang kini marak beredar di internet.
Dengan menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun dapat menyelamatkan banyak orang dari dampak bahaya yang mengintainya.