TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim Diciduk di Makassar

Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim Diciduk di Makassar
AA (38) sebelumnya telah menjadi buronan Polda Jatim. Kini berhasil ditangkap saat berada di Makassar.

PEWARTA JATIM - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang bandar judi online berinisial AA (38) pada Minggu (24/3/2024) malam.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Bulusaraung, Makassar ini merupakan buronan Polda Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan AA tak hanya berperan sebagai bandar, tapi juga admin dan pengelola website judi online.

"Dia juga memainkan dan endorse, menyediakan secara online dan taruhan pada permainan slot, domino, parley, pragmatic, judi bola dan lain-lain di situs judi online," ungkap Devi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Begini Upaya Pemberantasan Judi Online di Jawa Timur

AA dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 303 KUHP.

"Pelaku merupakan jaringan judi online Jawa Timur dan sudah lama menjadi buronan Polda Jatim," terang Devi.

Penangkapan AA bermula dari informasi keberadaan pelaku di Makassar. Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AA.

Baca juga: Emak-emak di Ponorogo Curi Perhiasan Emas Anak-anak TK, Begini Modusnya

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah mengordinir sejumlah aktivitas berbau judi dengan bantuan beragam platform daring, dan beroperasi layaknya agen casino yang terintegrasi dengan server tempat judi online itu dikendalikan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah berprofesi sebagai bandar judi online selama beberapa bulan terakhir," jelas Devi.

Selanjutnya, AA diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close