Potret kedua wanita yang menjadi pelaku judi online dengan identitas disamarkan. |
SULTRA - Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menangkap dua wanita, AA (19) dan GA (23), yang berasal dari Kolaka dan Kolaka Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam promosi judi online melalui akun Instagram (IG) mereka.
Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, tim patroli siber Subdit V Tipidsiber mendapati akun Instagram milik kedua pelaku yang memuat tautan menuju situs judi online.
Setelah memverifikasi bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, petugas langsung melakukan profiling untuk melacak pemilik akun.
Profiling menunjukkan bahwa kedua pelaku berada di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Kemudian, pada pukul 16.30 WITA, tim melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap AA, diikuti dengan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA.
Kedua wanita tersebut akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirreskrimsus Polda Sultra, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, tautan situs judi online masih tampak pada akun Instagram milik pelaku.
“Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” ujar Kombes Bambang pada Selasa (23/7/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk memberantas tindak pidana judi online yang kian meningkat di masyarakat.
Kombes Pol Bambang Wijanarko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan serupa.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam perjudian online.
Penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memerangi tindak pidana judi online yang meresahkan masyarakat.
Hingga kini, telah diamankan lima pelaku affiliator, termasuk dua orang yang sudah P21. Dari lima pelaku tersebut, empat adalah wanita dan satu pria.