Tim kuasa hukum JE, Ditho Sitompul, Hotma Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Philipus Harapenta Sitepu, saat diwawancarai awak media usai persidangan. (Dok. Pewarta Jatim/Eko) |
PEWARTA JATIM - Dalam sidang terbaru kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Batu, kuasa hukum terdakwa JE menyerahkan bukti baru dalam berkas duplik.
Adapun bukti tersebut berupa foto dan rekaman video yang dinilai kuat untuk menyanggah dakwaan terhadap JE.
Hal itu diterangkan kuasa hukum JE, Ditho Sitompul yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).
"Kami membawa beberapa bukti-bukti baru, seperti foto-foto dan ada juga rekaman video. Selain itu, kami juga membawa 50 lembar berkas hari ini," ungkap Ditho di hadapan wartawan.
Jika dilihat dari berkas yang dibawa, memang tidak setebal berkas pledoi pada sidang sebelumnya.
Untuk diketahui, pada pledoi sebelumnya, sekira ada 1.000 halaman berkas yang diserahkan kepada majelis hakim.
Terkait hal itu, kata Ditho, karena pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan banyak pembelaan atas pledoi yang diberikan oleh pihaknya.
"Ya, karena jaksa tidak banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi, kami menanggapi sebatas itu saja. Karena hingga saat ini kami tetap yakin, kalau klien kami memang tidak bersalah dan kami menyatakan ingin di bebaskan," tuturnya.
Pihaknya juga menilai, sejak awal kasus ini mencuat tidak memiliki cukup bukti yang menerangkan bahwa JE melakukan tindakan seperti yang didakwakan.
Karenanya, pihaknya merasa yakin jika JE dapat bebas atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Karena kami melihat juga dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami," kata Ditho.
"Duplik ini tanggapan terhadap replik, bahwa repliknya pun tidak menjawab substansi, tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan oleh JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan, dan ini terkesan yang kerja malah kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," sambungnya menambahkan.
Di lain sisi, ia juga menyayangkan adanya kunjungan Arist Merdeka Sirait ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu beberapa waktu lalu.
Padahal menurutnya, Arist termasuk pihak berperkara, di mana perannya sebagai kuasa dari pihak pelapor.
"Maksudnya apa Arist Merdeka Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait itu adalah orang yang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk jaksa menerima support, masukan dari orang yang tidak berperkara," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum JE lainnya, Hotma Sitompul. Kata Hotma, pihak menduga ada maksud lain atas kunjungan Arist tersebut ke Kejari Batu.
"Nyatanya Arist Merdeka Sirait punya agenda dan maksud, ada keinginan-keinginan tersembunyi tidak murni hukum. Jadi, tim bilang dia (JPU-red) tidak terima orang yang yang berperkara," kata Hotma.
Atas hal itu, lanjut Hotma, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Nyatanya Arist Merdeka Sirait kuasa dari pelapor, kita akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bahwa Kajari Batu menerima pihak yang berperkara," tegas Hotma.
Melihat perkembangan persidangan atas kasus yang mendera JE itu, kuasa hukum bos SPI tersebut lantas merasa yakin jika kliennya akan bebas.
"Kami sangat optimis bahwa klien kami tidak bersalah, kita berdasarkan fakta hukum yang ada. Karena hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Karena tidak bisa memutus perkara hanya dengan keyakinan, dan tidak bisa memutus suatu perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti, dan dua alat bukti itu tidak terpenuhi," ungkap Hotma kepada awak media.
"Kami ungkapkan lagi, bahwa keputusan itu harus memenuhi 2 alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa memutus perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti dan dua alat bukti itupun tidak dipenuhi oleh JPU. Sehingga kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan keadilan dan fakta hukum yang ada. Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.
Selain itu, Hotma juga meminta adanya upaya untuk memulihkan nama baik kliennya jika memang terbukti tidak bersalah sesuai yang disangkakan.
"(Harus ada upaya) membebaskan terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Julianto Eka Putra, dan membebankan biaya perkara pada negara," tukas dia.