KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar
![]() |
| KKP menyegel sekitar 1.048 ton udang impor yang diamankan dari sejumlah perusahaan di Jawa Timur. (Dok. Ist) |
PEWARTA JATIM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sekitar 1.048 ton udang impor di sejumlah perusahaan di Jawa Timur. Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador serta diduga tidak sesuai peruntukan sehingga berpotensi masuk ke pasar dalam negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan seluruh temuan telah disegel untuk mencegah distribusi selama proses pengawasan dan pendalaman berlangsung.
“Totalnya mencapai sekitar 1.048 ton udang impor,” ujar Pung, Selasa (22/9/2026).
Udang yang diamankan berasal dari beberapa perusahaan di Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan. Rinciannya mencakup 4,06 ton udang pink milik PT BAL di Probolinggo dan 15,10 ton udang pink milik PT BB di Pasuruan.
KKP juga menyegel 885,3 ton udang merah asal Argentina milik PT MMP di Pasuruan serta 144 ton udang vaname asal Ekuador milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Lamongan.
Udang impor disegel dan didalami
Pengamanan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang menyampaikan keresahan terkait dugaan beredarnya udang impor ke pasar lokal. KKP kemudian memperkuat pengawasan untuk memastikan komoditas yang masuk sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Pung mengatakan pengawasan juga berkaitan dengan upaya menjaga kepentingan pelaku usaha serta pembudidaya udang nasional.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” katanya.
KKP masih mendalami temuan tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan jenis pelanggaran yang terjadi. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan unsur pidana dapat diproses melalui jalur hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Pung.
Potensi kerugian negara Rp405,8 miliar
Dalam pengawasan tersebut, KKP juga mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar. Pendalaman dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan udang impor yang masuk melalui fasilitas Kawasan Berikat seharusnya digunakan untuk kebutuhan pengolahan dan kemudian diekspor kembali.
“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Trenggono melalui siaran resmi KKP.
Pengawasan terhadap ribuan ton udang tersebut masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya ketidakpatuhan serta menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran di bidang perpajakan, DJP juga akan melakukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
