Bea Cukai Jatim II Kantongi Rp37,21 Triliun, 87,5 Juta Rokok Ilegal Diamankan
![]() |
| Bea Cukai Jatim II mencatat penerimaan negara Rp37,21 triliun dan melakukan ratusan penindakan hingga Agustus 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA JATIM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencatat penerimaan negara Rp37,21 triliun hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode yang sama, petugas melakukan 863 penindakan dan mengamankan 87.563.211 batang rokok ilegal.
Realisasi penerimaan tersebut setara 60,89 persen dari target sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp61,12 triliun. Dengan capaian itu, Kanwil DJBC Jatim II berada di posisi ketiga sebagai penyumbang penerimaan terbesar di regional Jawa setelah Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Muhamad Lukman mengatakan kinerja penerimaan masih menunjukkan tren positif meskipun sektor cukai hasil tembakau menghadapi tekanan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Forum Konsultasi Publik dan Coffee Morning di Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Kota Malang, Selasa (9/9/2026).
“Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, alhamdulillah Jawa Timur Dua mengumpulkan tren yang positif untuk penerimaan negara,” kata Lukman.
Penerimaan cukai rokok masih tertekan
Lukman menjelaskan penerimaan dari cukai rokok, terutama golongan satu, mengalami penurunan. Kondisi itu kemudian diimbangi dengan optimalisasi penerimaan dari sejumlah sektor lain agar kinerja secara keseluruhan tetap terjaga.
Dari sisi target tahunan, Kanwil DJBC Jatim II masih harus mengejar sekitar Rp23,91 triliun. Angka tersebut merupakan selisih antara realisasi Rp37,21 triliun dan target penerimaan 2026 sebesar Rp61,12 triliun.
Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan Bea Cukai secara nasional juga tergolong besar. Lukman menyebut bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, kontribusi penerimaan dari Jawa Timur mencapai hampir 44 persen dari total penerimaan Bea Cukai nasional.
Secara nasional, penerimaan Bea Cukai hingga Juli 2026 tercatat Rp182,6 triliun atau sekitar 54,3 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.
87,5 juta batang rokok ilegal diamankan
Aktivitas pengawasan Bea Cukai Jatim II turut menghasilkan ratusan penindakan terhadap berbagai barang ilegal. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 863 kali penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp135,5 miliar.
Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp75,6 miliar. Rokok ilegal menjadi salah satu komoditas yang paling banyak ditemukan petugas.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 87.563.211 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Lukman memperkirakan jumlah tersebut masih berpotensi meningkat hingga melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Saya yakin ini akan melebihi target tahun lalu,” ujar Lukman.
Selain hasil tembakau ilegal, petugas juga menemukan barang lain yang masuk dalam pengawasan. Barang tersebut mencakup 2.577,52 gram kristal, 1.761 liter minuman mengandung etil alkohol (MMRA), serta 52 gram narkotika dan prekursor.
Pengiriman MMRA lewat bus turut terungkap
Bea Cukai Jatim II juga mengidentifikasi pola pengiriman minuman mengandung etil alkohol dari Bali menuju kawasan Timur Tengah. Dalam sejumlah kasus yang ditemukan, pengiriman tersebut melintasi wilayah Jawa Timur dengan menggunakan bus.
“Untuk yang MMRA ini yang sekarang lagi tren adalah pengiriman dari Bali ke Arab. Kami berhasilkan di Banyuwangi, di Sumenep, di Madiun, sangat marak melalui bus,” jelas Lukman.
Pola tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pengawasan karena pengiriman barang dilakukan melalui jalur darat dan melibatkan sejumlah daerah di Jawa Timur.
Penindakan rokok ilegal juga diwarnai upaya pelarian pelaku. Di wilayah Madiun, salah satu pelaku disebut berusaha kabur hingga menabrak plang pintu tol dan masuk ke selokan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Dengan realisasi penerimaan yang telah mencapai lebih dari separuh target serta ratusan penindakan barang ilegal, Bea Cukai Jatim II melanjutkan pengawasan sambil mengejar target penerimaan negara hingga akhir 2026. Kinerja tersebut berjalan bersamaan dengan upaya menekan peredaran rokok ilegal, narkotika, serta barang kena cukai dan komoditas ilegal lainnya di wilayah kerjanya.
