TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta per Hari: Langkah Pemerintah Cegah Judi Online

Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta per Hari: Langkah Pemerintah Cegah Judi Online
Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah sedang berupaya menanggulangi praktik judi online yang masih marak dengan membatasi transfer pulsa.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa mulai sekarang, transfer pulsa di atas Rp1 juta dalam sehari akan dibatasi. 

Hal ini dilakukan karena ada indikasi bahwa judi online sering dilakukan melalui transfer pulsa dalam jumlah besar ke nomor tertentu.

"Kementerian Kominfo memberikan regulasi maksimal transfer hanya Rp1 juta per hari, karena disinyalir judol menggunakan mata uang pulsa. Masa ada sehari transfer pulsa Rp2 miliar. Jadi pembayaran dia ubah pakai pulsa seluler," kata Menkominfo, Kamis (1/8).

Aturan ini sudah disetujui oleh penyedia layanan seluler di Indonesia, seperti Indosat, Telkomsel, Smartfren, dan XL. 

"Soal pulsa itu sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke Direktur Utama Operator Seluler ke Indosat, Telkomsel, Smart, XL. Mereka sudah tersosialisasi. Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online," ujar Menkominfo.

Menteri Budi Arie menegaskan bahwa meskipun ada pembatasan ini, bisnis jual-beli pulsa tetap akan berjalan normal karena Kementerian Kominfo memiliki daftar nomor yang dianggap aman dari judi online, yang disebut white list.

"Jadi ini tidak mengganggu bisnis jual-beli pulsa . Kita sudah punya white list. Kalau dilernya itu aman-aman saja dia mendapat transferan, misal Rp500 juta sehari. Tapi kan dia jelas kirimnya, Rp100 ribu, Rp50 ribu, enggak sampai ratusan juga ke satu nomor saja," katanya

Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi kemungkinan adanya indikasi judi online lainnya dan akan menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi online.

togel

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close