TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

Selebgram Pati Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selebgram Pati Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sosok selebgram Pati yang diduga terlibat promosi judi online.

PATI - Selebgram asal Pati, Jawa Tengah, berinisial DW baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial.

DW, yang dikenal sebagai seorang influencer, mendapatkan bayaran ratusan ribu rupiah untuk setiap postingan promosi judi yang ia lakukan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa DW melakukan promosi judi online "JEJUSLOT" melalui akun Instagram-nya yang bernama @dendenniss_, yang memiliki 93 ribu pengikut.

"Tersangka diamankan pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 20.10 WIB di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan," ungkap Andika dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (9/7/2024).

Saat dimintai keterangan, DW mengakui bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu selama 15 hari hanya dengan menautkan link judi online di bio akun Instagram-nya. 

"DW ini memiliki 93 ribu pengikut, modusnya memposting link dua kali sehari selama 15 hari," jelas Andika.

Selain DW, pihak kepolisian juga menangkap seorang promotor judi online berinisial RYM (24) yang berasal dari Semarang Selatan. RYM mempromosikan judi slot melalui akun Facebook-nya dengan menawarkan komisi per deposit. 

"Tersangka memposting konten judi melalui Facebook. Jika ada yang melakukan deposit, dia mendapatkan bayaran 10 persen," terang Andika.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan sedang memburu pelaku atau bandar judi online lainnya. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi yang terkait dengan kedua pelaku. 

"Kami masih dalam proses pengembangan, karena kami belum mengetahui apakah server-nya berada di Indonesia atau di luar negeri. Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya," tambah Andika.

Dalam konferensi pers tersebut, DW, yang merupakan seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Semarang, mengungkapkan bahwa dia membutuhkan uang untuk biaya hidupnya. Oleh karena itu, ia menerima tawaran untuk mengendorse judi online tersebut. 

"Ya, saya ditawari melalui DM, dan saya ambil karena saya butuh uang. Bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswa, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap DW.

DW mengaku bahwa dari hasil endorse judi yang dipromosikan kepada puluhan pengikutnya, ia bisa mendapatkan bayaran sekitar Rp 2 juta per bulan. 

"Saya sudah mulai sejak Februari, memposting dan mencari member dengan target 10 orang. Dalam sebulan saya bisa mendapatkan Rp 1,5 sampai Rp 2 juta," jelas DW.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

usahatoto

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close