Ilustrasi. |
CILEGON - Seorang pegawai FBDC Grosir yang berlokasi di Jalan Baru Seruni, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, bernama Sulaiman, terlibat dalam kasus penggelapan uang yang ia gunakan untuk berjudi online. Untuk menutupi aksinya, ia mengaku menjadi korban perampokan.
Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan sidang perdana yang berlangsung pada 10 Juli lalu.
Menurut dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama, seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, kejadian tersebut terjadi pada 21 November 2023.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sulaiman diperintahkan oleh atasannya, Furkonul, untuk membeli buah-buahan bersama rekannya, Hafid, untuk kebutuhan toko.
Namun, karena Hafid sedang sakit dan tidak masuk kerja, Sulaiman akhirnya sendiri yang pergi untuk membeli buah.
“Sulaiman kemudian mengajukan diri untuk berbelanja di Pasar Rau Serang dengan membawa uang sebesar Rp5 juta dari bosnya. Namun, setibanya di Pasar Rau, ia hanya menghabiskan Rp1,6 juta dari uang tersebut untuk membeli buah. Sisa uang sebanyak Rp3,4 juta disembunyikan dalam dompetnya,” bunyi dakwaan.
Untuk menutupi tindakannya, Sulaiman mengklaim kepada Furkonul bahwa ia telah menjadi korban begal dan uang sebesar Rp3,4 juta tersebut hilang dicuri.
Namun, setelah aksinya terungkap, Sulaiman mengakui bahwa uang tersebut tidak dicuri, melainkan digunakan untuk berjudi online.
“Setelah melaporkan cerita palsu tentang begal tersebut, Sulaiman menggunakan uang itu untuk bermain judi slot,” ujar dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, Sulaiman didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.