TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

Polres Kukar Tindak Pelaku Judi Online, Mahasiswi Ditangkap di Tenggarong

Polres Kukar Tindak Pelaku Judi Online, Mahasiswi Ditangkap di Tenggarong
EF (23) usai diamankan polisi.

KUKAR - Hentikan segala bentuk perjudian. Saat ini, pihak kepolisian tengah gencar menindak tegas berbagai aktivitas perjudian yang berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.

Polres Kukar kembali meraih keberhasilan dalam menindak pelaku judi online di Kecamatan Tenggarong.

Pelaku berinisial EF (23), seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswi, ditangkap pada Senin (15/7/2024) pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh.

EF ditangkap setelah teridentifikasi mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

Berdasarkan dua akun media sosial yang diketahui milik pelaku, Polres Kukar memperoleh bukti bahwa EF secara aktif mempromosikan situs judi online.

Tim Alligator dari Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan EF beserta barang bukti, yang meliputi satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam hijau, dua akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online, satu tangkapan layar kegiatan promosi judi online, serta uang tunai sebesar Rp 755 ribu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan," jelas Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Kukar dan terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

usahatoto

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close