TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

OJK Jember Gelar Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Pegadaian

OJK Jember Gelar Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Pegadaian
Dok. OJK Jember.

JEMBER, PEWARTA JATIM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha di sektor pegadaian untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai proses perizinan usaha.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong pengusaha di bidang tersebut agar segera mengurus izin operasional yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Dalam acara yang berlangsung di salah satu hotel di Jember pada Jumat (16/8/2024), Kepala OJK Jember, Mohammad Mufid, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman lebih baik mengenai pentingnya perizinan usaha di bawah OJK.

Menurutnya, dengan memahami proses perizinan ini, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengajukan izin usaha mereka.

“Sehingga dapat mempermudah proses pengajuan perizinan usaha tersebut,” ungkapnya.

Mufid menambahkan bahwa dengan memiliki izin resmi dari OJK, pelaku usaha pegadaian akan mendapatkan berbagai manfaat.

Salah satu yang utama adalah kepastian hukum, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pegadaian yang mereka tawarkan.

Selain itu, izin ini memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku pegadaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Mufid juga menyoroti potensi bisnis pegadaian yang menjanjikan karena karakteristiknya yang sederhana dan cepat.

Usaha ini dianggap sebagai solusi keuangan yang efektif bagi masyarakat menengah ke bawah yang memerlukan akses pendanaan secara praktis sesuai dengan kebutuhan zaman.

“Layanan jasa gadai merupakan usaha yang memiliki prospek yang baik karena sifat bisnisnya yang sederhana, mudah, dan cepat,” jelasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara OJK, para pelaku usaha pegadaian, dan asosiasi seperti Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI).

Kerjasama ini bertujuan untuk membangun ekosistem bisnis pegadaian yang berkelanjutan, transparan, serta akuntabel, sehingga dapat memberikan layanan keuangan yang optimal bagi masyarakat.

“Hal ini untuk mendorong pertumbuhan usaha dan ekosistem gadai yang berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta dapat memberikan layanan finansial dengan baik kepada masyarakat,” terangnya.

Acara ini juga menjadi bukti konkret dari komitmen OJK Jember dalam menjalankan amanat Pasal 106 ayat (1) huruf e (1) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kegiatan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pelaku usaha pegadaian agar segera memperoleh izin usaha dari OJK.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir beberapa narasumber yang memberikan materi terkait perizinan. Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DPEV) OJK memaparkan langkah-langkah dalam proses pengajuan izin usaha pegadaian.

Selain itu, Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan) juga memberikan penjelasan tentang potensi dan risiko usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Tak ketinggalan, narasumber dari PPGI menyampaikan informasi mengenai syarat dan proses sertifikasi penaksir dalam usaha pegadaian.

“Serta narasumber PPGI (Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia) yang memberikan pemaparan mengenai persyaratan dan proses sertifikasi Penaksir,” tutupnya.

Slot

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close