TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

Kemenhub Larang Keras Judi Online, Pegawai Terancam Dipecat!

Kemenhub Larang Keras Judi Online, Pegawai Terancam Dipecat!
Ilustrasi.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang keras judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan instansinya.

Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai," kata Adita, juru bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

Surat Edaran ini menyasar seluruh pegawai Kemenhub, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di Kemenhub, pegawai non-ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i di perguruan tinggi Kemenhub.

"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Kemenhub tak main-main dalam memberantas judi online. Upaya pencegahan akan diutamakan dengan:

  • Larangan tertulis judi online
  • Penutupan akses situs judi
  • Teguran langsung kepada pelaku judi
  • Sosialisasi tentang bahaya judi

Pegawai yang kedapatan melakukan judi online terancam sanksi berat, mulai dari:

  • Hukuman disiplin
  • Pemutusan hubungan kerja (sesuai PP No. 94/2021 dan PP No. 49/2018)
  • Sanksi sesuai perjanjian kerja bagi Pegawai Non-ASN
  • Pemberhentian bagi taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kemenhub

Dengan langkah tegas ini, Kemenhub berharap dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawainya.

"Diharapkan tercipta budaya kerja yang bersih, bermartabat, dan terhindar dari perilaku yang dapat merusak nama baik instansi," pungkas Adita.

usahatoto

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close