TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

KPU Jombang Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

KPU Jombang Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Rapat Pleno Terbuka: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jombang Pemilu Tahun 2024.

JOMBANG, PEWARTA JATIM - KPU Kabupaten Jombang telah menetapkan 50 calon legislatif yang terpilih untuk menjadi anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di gedung Husni Kamil Manik kantor KPU pada Kamis malam.

Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, media massa, organisasi massa, dan undangan lainnya.

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten yang menyatakan tidak adanya sengketa di Jombang.

"Penetapan perolehan kursi DPRD Jombang bisa dilaksanakan kalau tidak ada sengketa atau gugatan. Nah, di Jombang sudah klir, Makanya hari ini kita lakukan penetapan," jelas Burhan.

Proses penetapan kursi DPRD Jombang didasarkan pada hasil suara partai dengan menggunakan sistem pembagian bilangan ganjil atau metode sainte legue.

Dari rekapitulasi KPU, terdapat 8 partai politik yang berhasil memperoleh kursi.

PKB menjadi partai dengan kursi terbanyak, yakni 12 kursi, diikuti oleh PDIP dengan 10 kursi, Gerindra dengan 8 kursi, dan Demokrat dengan 6 kursi.

Partai lain yang berhasil meraih kursi adalah Golkar (5 kursi), PPP (4 kursi), PKS (3 kursi), dan NasDem (2 kursi).

Sementara beberapa partai lainnya, seperti Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tidak berhasil meraih kursi.

Setelah proses penghitungan, 50 calon legislatif dinyatakan terpilih dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jombang dalam rapat pleno terbuka.

"Kami akan memberikan salinan nama-nama terpilih kepada Bawaslu dan Partai Politik, juga kepada Calon terpilih. Selain itu juga menyampaikan hasil penetapan kepada gubernur melalui bupati," tambahnya.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close