Disperindag cek takaran BBM di SPBU seluruh Blitar Raya untuk memastikan tak ada kecurangan. |
PEWARTA JATIM, BISNIS - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar melakukan tera ulang terhadap sejumlah SPBU di wilayahnya.
Hal ini dilakukan guna memastikan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tepat dan tidak ada kecurangan.
"Pengecekan ini dilakukan setiap tahun sekali, sesuai dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Selain itu, ada juga cek internal yang dilakukan oleh SPBU sendiri, biasanya sebelum jualan atau setiap seminggu sekali," ujar Penera Ahli Pertama Bidang Kemetereologian Disperindag Kabupaten Blitar, Sugeng Hariayanto, pada Rabu (7/2/2024).
Di Blitar Raya sendiri terdapat 50 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Rinciannya, 42 SPBU di wilayah kabupaten dan 8 SPBU di Kota Blitar.
Sugeng menegaskan bahwa semua SPBU di Blitar Raya sudah dilakukan tera ulang dan dipastikan takarannya aman.
"Tahun ini kami tidak menarik retribusi untuk pengukuran," imbuhnya.
Tindakan tera ulang ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen. Dengan memastikan takaran BBM tepat, masyarakat tidak dirugikan secara finansial.
"Sesuai dengan ketentuan, setiap pelaku usaha harus melakukan pengecekan takaran, meskipun belum sampai setahun. Misalnya, jika ditemukan produk yang tidak sesuai atau melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu 0,5 persen," jelas Sugeng.
Dalam pemeriksaan kali ini, petugas tidak menemukan SPBU yang melakukan kecurangan.
Pasca pemeriksaan, petugas akan menempelkan jadwal tera ulang berikutnya di mesin SPBU. Hal ini agar masyarakat dapat melihat dan mengawasi tempat pengisian bahan bakar tersebut.
"Kami menjamin tertib ukur ini agar ukuran pas dan tidak ada yang dirugikan," pungkas Sugeng.