Tim kuasa JE: Jeffry Simatupang, Ditho Sitompul, Philipus Harapenta Sitepu, saat diwawancarai awak media usai persidangan, Rabu (10/8). (Dok. Pewarta Jatim/Eko Sabiyanto) |
PEWARTA.CO.ID, JATIM - Dugaan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu kian memanas.
Terbaru, karyawan SPI berinisial YY melaporkan SDS dan pacarnya RBT ke polisi.
Hal itu dipicu beredarnya video rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial (medsos).
Dalam video itu, disebutkan jika YY sedang mengalami pelecehan oleh terdakwa JE.
Menurut YY, hal itu tidaklah benar. Lantas ia menyebut hal itu sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tuduhan itu sama sekali tidak benar, jadi waktu itu Pandemi Covid-19, saudari YY minta agar dimotivasi oleh Pak JEP," terang kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, Rabu (10/8/2022).
Merasa dirinya difitnah, YY kemudian berinisiatif melaporkan SDS dan RBT ke Bareskrim Polri dan Polda Jatim.
"Untuk pelaporan tersebut tidak ada kuasa hukum, mereka sendiri yang hadir untuk melakukan laporan. Tapi paling tidak itu menjawab keraguan dari publik. Masyarakat kan bertanya nih, kalau ini rekayasa dan kalau ini bohong kenapa kok tidak dilaporkan. Pada hari yang lalu mereka sudah mengunakan hak hukum mereka untuk mengajukan laporan di Polda Jatim dan di Bareskrim Mabes Polri," kata Jeffry kepada awak media.
"Pada intinya tadi yang dibilang ada di CCTV itu kan merasa difitnah kalau orang tersebut tidak merasa dicabuli, maka dia mengunakan haknya untuk melaporkan hal tersebut," kaya dia menambahkan.
Sebagai informasi, agenda persidangan atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menjerat JE, pemilik SPI Batu, telah memasuki agenda sidang ke-23, yang digelar Rabu (10/8) siang.