TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu, Kuasa Hukum JE: Ada yang Mendanai

Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu, Kuasa Hukum JE: Ada yang Mendanai
Kuasa hukum terdakwa JE saat ditemui wartawan usai mengikuti persidangan kasus kekerasan seksual SMA SPI, Kota Batu, Rabu (6/7). (Dok. Eko)

PEWARTA.CO.ID, JATIM - Kuasa Hukum terdakwa JE yang terjerat kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mengatakan adanya rekayasa atas kasus tersebut.


Hal itu diungkapkan masing-masing Jeffry Simatupang, Ditho Sitompoel, dan Philipus Harapenta Sitepu, di mana ketiganya merupakan kuasa hukum JE, usai mengikuti persidangan, Rabu (6/7/2022) siang.


"Pada intinya keterangan terdakwa sesuai dengan bukti yang lain, baik dari saksi seperti alat bukti surat maupun paspor. Dimana terdakwa tidak melakukan sesuai yang didakwakan, karena semua sudah bersesuaian. Maka, kami yakin dan percaya dari hasil sidang pemeriksaan jika klien kami memang tidak bersalah. Dakwaan dari JPU juga tidak bisa dibuktikan," kata Jeffry kepada media.


Sementara itu, Ditho Sitompoel mengatakan, kasus kekerasan seksual yang membelit kliennya tersebut diduga sengaja dibuat karena latar belakang persaingan bisnis.


"Ya, karena ada fakta yang menyatakan bahwa dibalik perkara ini ada motivasi persaingan bisnis dan ada yang merancang, selain itu juga ada rekayasa yang dibuat untuk menjatuhkan klien kita," ucap Ditho.


Hal senada juga disampaikan Philipus Harapenta Sitepu, kuasa hukum JE lainnya. Ia menyebut ada banyak yang mengaku sebagai korban. Namun setelah diselidiki ternyata hanya ada satu yang konsisten dalam pemeriksaan, dan itupun pengakuannya kontradiktif dengan keberadaan JE ketika kejadian dilaporkan.


"Pertama 60 korban, 30 korban kemudian 12 korban yang pada akhirnya diperiksa di pengadilan hanya satu orang yang diduga sebagai korban, yang bilang pernah di cabuli pada tanggal sekian, bulan sekian, tahun sekian. Pada hal di tanggal, bulan dan tahun tersebut klien kami berada di Singapura, karena telah dibuktikan dengan pencocokan adanya alat bukti berupa paspor," ungkap Philipus.


Philipus lantas mengingatkan jika korban seharusnya dapat menunjukkan bukti yang kuat jika membuat laporan.


"Pembuktian harus detil, dia dicabuli jam berapa, tanggal berapa, sore, malam, tahun berapa? Jadi, kalau hanya bilang pertengahan tahun itu banyak. Dan di tanggal tersebut, klien kami berada di Singapura. Jadi, kita tetap yakin jika memang klien kami tidak bersalah. Memang kita harus membela kebenaran terhadap anak, karena kita tau kapasitas kita bahkan Kak Seto juga pembela anak. Semua juga bisa membela anak, tapi kita lihat mana yang benar dan salah dengan cara pembuktian," terangnya.


"Punya bukti gak kalau menuduh? Jadi kalau asal menuduh, kalau begitu maka kita semua bisa kena kriminalisasi hanya dengan asumsi-asumsi tanpa adanya pembuktian. Jadi, buktikan di pengadilan," tambahnya.


Di hadapan wartawan, Jeffry mengungkapkan adanya oknum yang menunggangi kasus tersebut. Namun saat dikonfirmasi siapa oknum yang dimaksud ia enggan menjawab.


"Tapi kami tidak boleh menyebutkan karena intern dari pengadilan, jadi nanti biar rekan-rekan wartawan tau sendiri pada waktu putusan," ucap pria yang akrab disapa Koh Jeffry itu.


Selain itu, perkara yang menimpa JE disebut selain di rekayasa dan ada yang mendanai, juga ada indikasi persaingan bisnis dengan motif ingin menjatuhkan kliennya melalui kasus tersebut.


"Siapa yang menyebutkan itu? adalah mereka berada di sana ramai ada beberapa orang. Salah satu dari mereka kita hadirkan sebagai saksi. Saksi itu bilang, bahwa pekerjaan mereka yang ada di sana hanya merekayasa perkara ini. Mereka juga digaji setiap bulannya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta hanya untuk perkara ini dari tahun 2021 sampai saat ini, karena yang mendanai sudah mengakui dan terungkap di persidangan. Tapi kalau rekan media tanya siapa namanya, kami tidak bisa menyampaikan," tukas Philipus. 


Sekadar diketahui, sidang lanjutan kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu telah dilakukan sebanyak 21 kali. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu, 20 Juli 2022 mendatang.

baca berita dapat uang online
baca berita dapat uang online
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network