Tim kuasa JE, Jeffry Simatupang, Ditho Sitompul, Philipus Harapenta Sitepu, saat diwawancarai awak media usai persidangan, Rabu (10/8/2022). (Dok. Pewarta Jatim/Eko Sabdiyanto) |
PEWARTA.CO.ID, JATIM - Kuasa hukum JE, terdakwa dugaan kekerasan seksual di SPI Kota Batu, menyebut ada sosok 'papi mami' dalam kasus itu.
Lantas siapakah sosok 'papi mami' yang dimaksud?
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum JE usai menghadiri jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (10/8/2022) siang.
"Keterkaitan papi dan mami itu memang nyata dalam bentuk rekaman, baik itu video maupun suara yang menyatakan papi dan mami itu ada di Bali," kata kuasa hukum JE, Philipus Harapentha Sitepu.
Penjelasan Philipus itu menjurus pada keterlibatan pelapor SDS dan pacarnya RBT yang disebut sering bepergian ke Bali lantaran ada yang membiayai kebutuhan hidupnya.
"Dan memang mereka sering ke Bali yang membiayai seluruh kehidupan mereka (pelapor) baik makan, tempat tinggal, transportasi dari mulai tahun 2020. Kami akan ungkap itu, saat vonis nanti," tegas Philipus usai persidangan, di Malang.
Bahkan, kata Philipus, sosok 'papi mami' itulah yang memberikan pekerjaan kepada SDS dan pacarnya selama tinggal di Bali.
Tak hanya itu, sosok 'papi mami' yang masih dirahasiakan namanya itu juga yang menggaji bulanan kepada pelapor berkisar Rp 5 juta tiap bulannya.
"Kami juga sudah memberikan bukti itu. Kalau publik tidak mempercayai bahwa kasus ini rekayasa, ya harus membuktikan itu. Jadi, tugas kami sebagai seorang pengacara untuk teman-teman wartawan tau. Untuk membuktikan rekayasa itu sebenarnya, tidak kewajiban kami. Kami cukup membantah bukti-bukti dari Jaksa, tidak ada bukti itu sudah cukup," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum JE lainnya, Ditho Sitompul menyampaikan terkait fakta sebenarnya dapat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kepada teman-teman wartawan pertanyakan, apa bukti dari mereka (pelapor), yang mengaku korban, bahwa perbuatan atau peristiwa ini (dugaan pelecehan seksual) ada. Karena kami sudah jelas menunjukkan bukti, bahwa terduga korban (pelapor) pernah menginap di hotel bersama pacarnya, yang dilakukan sebelum visum," terang Ditho.
"Kalau katanya tertekan, mana mungkin sampai berlibur hingga ke luar negeri? Kami punya bukti semua, baik foto, video dan bukti-bukti lainnya, bahkan mereka (pelapor) juga ikut demo di depan pengadilan," kata dia menambahkan.