TpziGpClGSAoTSz8TUC9GpO6GY==

Polres Batu Sosialisasikan Penerapan ETLE ke Pemohon SIM

Polres Batu Sosialisasikan Penerapan ETLE ke Pemohon SIM
Satlantas Polres Batu saat menjelaskan seputar ETLE di hadapan pemohon SIM di Mapolres Batu, Rabu (6/7). (Dok. Har)


PEWARTA.CO.ID, Jatim - Polri menerapkan sistem tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas menggunakan Electronic Law Traffic Enforcement atau (ETLE). Salah satunya Polda Jawa Timur (Jatim) yang mempunyai inovasi baru berupa mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).


Mobil tersebut berkeliling dan bisa merekam pelanggar, serta bisa mendeteksi pengemudi yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).


Dengan inovasi tersebut, Satlantas Polres Batu terus memberikan pembinaan dan penyuluhan Tertib Berlalu Lintas sekaligus mensosialisasikan ETLE-Mobile INCAR kepada masyarakat pemohon SIM pada Rabu, (6/7/2022).


Kasatlantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, sosialisasi tentang ETLE dan mobil INCAR rutin dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Batu agar masyarakat terus disiplin dalam berlalu lintas.


"Pembinaan dan penyuluhan ini dilakukan ke masyarakat pemohon SIM yang ada di ruang tunggu Satpas Polres Batu" kata AKP Indah saat dikonfirmasi Pewarta Jatim, Rabu (6/7/2022).


Lebih lanjut, Alumni Akpol 2006 tersebut menyampaikan, dalam operasi INCAR, mobil akan keliling di seluruh wilayah di jalan raya di mana fungsinya merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas, di antaranya yang tidak mengenakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari dua orang, maupun pelanggaran lainnya.


Melalui sistem INCAR ini, tidak ada lagi petugas yang melakukan penindakan secara konvensional di jalanan seperti menghentikan kendaraan pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.


"Untuk pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Incar, nanti akan dicatat dalam format elektronik tilang". tutup mantan Kasatlantas Polres Situbondo tersebut.


(har/har)



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close