Ilustrasi. |
PEWARTA.CO.ID, JATIM - Polresta Pasuruan berhasil mengamankan TGR (20), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
TGR melakukan aksi kejinya terhadap SPT (15) di bawah jembatan layang wilayah Kecamatan Grati.
Kasi Humas Polresta Pasuruan, Iptu Merdhania Pravita mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejat tersebut secara sengaja.
“Anggota Polresta Pasuruan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya ini dengan sengaja,” ungkap Vita, Senin (18/7/2022).
Mulanya, korban SPT diajak oleh pelaku untuk bertemu di Masjid Krawan di sekitar wilayah Kecamatan Grati. Saat berkenalan, pelaku menyamarkan namanya dengan nama Rio, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan, pelaku mencoba mengiming-imingi korban hendak dibelikan hadiah boneka usai keluar bersama. Nahas, bukannya boneka seperti yang dijanjikan, korban malah dicabuli pelaku.
Usai aksi pencabulan dilancarkan, korban hanya diberi satu bungkus coklat yang dibelikannya di minimarket.
“Pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali dengan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membelikan korban satu bungkus coklat yang dibelinya di sebuah minimarket,” terang Vita.
Kejadian tersebut terungkap usai korban secara inisiatif melaporkan peristiwa pencabulan ke Polresta Pasuruan. Akibat perbuatannya, TGR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.