Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Beri Apresiasi

Warga Sukomoro menggagalkan percobaan pencurian pada 1 September 2026. Kapolres Magetan mengapresiasi keberanian warga dan korban.

Kapolres Magetan apresiasi warga yang menggagalkan percobaan pencurian
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengapresiasi warga yang membantu menggagalkan percobaan pencurian di Sukomoro. (Dok. Ist)

PEWARTA JATIM — Percobaan pencurian di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berhasil digagalkan setelah warga membantu seorang pemilik rumah mengamankan pria yang diduga masuk ke kediamannya pada 1 September 2026 dini hari. Atas tindakan tersebut, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan apresiasi kepada warga dan korban.

Peristiwa bermula ketika pemilik rumah memergoki seorang pria berada di dalam rumah. Korban kemudian berupaya mengamankan pria tersebut sembari meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Teriakan korban membuat sejumlah warga berdatangan ke lokasi. Bersama korban, mereka kemudian membantu mengamankan pria tersebut setelah terjadi pergulatan yang berlangsung sekitar 30 menit.

Pria yang diamankan warga selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum. Dalam gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026), polisi menetapkan MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sebagai tersangka.

MS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara percobaan pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengungkap bahwa MS merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.

Polisi amankan sejumlah barang

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang dari tangan tersangka yang diduga berkaitan dengan aksi percobaan pencurian.

Barang yang diamankan antara lain beberapa alat berbahan besi, masker, magnet, tas selempang, dan kain.

MS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

Atas sangkaan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres ingatkan warga tetap aman

Kapolres Magetan menilai keberanian masyarakat dalam membantu menjaga lingkungan menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres.

Meski mengapresiasi tindakan warga, Erik tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan. Ia meminta warga segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.

Menurut Kapolres, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian perlu terus diperkuat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal warga.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
PEWARTA Jatim
PEWARTA Jatim
Media online Pewarta.co.id regional Jawa Timur (Pewarta Jatim). Menyajikan informasi berita Jatim terkini up to date.

WARTA JATIM TERBARU

  • Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Beri Apresiasi
  • Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Beri Apresiasi
  • Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Beri Apresiasi
  • Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Beri Apresiasi
  • Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Beri Apresiasi
  • Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Kapolres Magetan Beri Apresiasi