Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Raperda Transportasi Online Jatim Dibahas, Kewenangan Sanksi Aplikator Jadi Sorotan

Raperda transportasi online Jatim dibahas dalam FGD DPRD Jatim, dengan kewenangan sanksi terhadap aplikator menjadi salah satu sorotan.

FGD DPRD Jatim membahas Raperda transportasi online di Kota Malang
Bapemperda DPRD Jatim menggelar FGD pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi di Kota Malang. (Dok. Ist)

PEWARTA JATIM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Pembahasan berlangsung selama dua hari, 8–9 September 2026, di Hotel Ijen Suites Resort & Convention, Kota Malang.

Forum tersebut membahas kebutuhan pengaturan transportasi online yang semakin berkembang di Jawa Timur, sekaligus menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Kepastian hukum, keselamatan pengguna jasa, serta keadilan dalam iklim usaha menjadi bagian dari tujuan penyusunan regulasi tersebut.

Namun, pembahasan Raperda juga mengemuka pada persoalan kewenangan pemerintah provinsi. Keterbatasan kewenangan terhadap perusahaan aplikasi dinilai menjadi salah satu tantangan karena regulasi di tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa mengatakan kondisi tersebut tidak semestinya membuat pembahasan regulasi daerah berhenti. Ia berharap Raperda dapat segera diselesaikan dan nantinya tetap bisa disesuaikan apabila terdapat aturan baru dari pemerintah pusat.

“Memang saat ini sedang ada peraturan presiden yang sedang di selesaikan, tapi bukan berarti kita diam saja lalu duduk enak enak saja dan menunggu peraturan yang terbaru. Kekosongan hukum yang ada harus kita isi dengan sesuatu yang positif. Nanti jika tiba tiba perpres nya muncul, dan ada hal hal yang harus di perbaiki ya mari kita perbaiki lagi.” Ungkapnya

Kewenangan sanksi terhadap aplikator

Diskusi panel pada Selasa malam menghadirkan Dr. Moh. Saleh, SH., MH. dari Universitas Narotama dan Dr. Victor Imanuel W. Nelle, SH., MH. dari Universitas Katolik Darma Cendika.

Dr. Moh. Saleh menjelaskan bahwa ruang tindakan pemerintah provinsi terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar Perda disebut terbatas. Menurut dia, pemerintah provinsi hanya dapat menerapkan teguran tertulis kepada perusahaan aplikasi.

Kondisinya berbeda dengan koperasi atau angkutan sewa khusus. Karena aspek perizinannya masih berada dalam lingkup provinsi, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Pembahasan ini menjadi salah satu persoalan penting dalam penyusunan Raperda karena aturan daerah harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang diberikan regulasi di atasnya.

Kuota driver masih jadi perdebatan

Selain persoalan sanksi terhadap aplikator, pembahasan mengenai kuota pengemudi transportasi online juga mendapat perhatian. Ketua PDOI Jatim sekaligus PJ Geranat’s Jatim, Puji Waluyo, menilai regulasi kuota masih memerlukan pembahasan lebih intensif bersama pemerintah.

Menurut Puji, persoalan utama terletak pada belum adanya data valid mengenai jumlah pengemudi transportasi online di Jawa Timur. Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah awal dengan menghentikan sementara pendaftaran mitra baru agar jumlah pengemudi dapat dihitung secara lebih jelas.

“pembahasan perihal kuota menurut saya itu masih harus ada pembahasan lagi secara intens dengan pemerintah karena sampai detik ini pemerintah tidak mempunyai data valid jumlah driver yang ada di jawa timur, Harusnya pemerintah mengambil langkah awal yaitu menutup dulu pendaftaran mitra baru agar tidak kesulitan menghitung jumlah driver yang ada di jawa timur. jika tidak ditutup pendaftarannya, maka membahas soal kuota adalah omong kosong,

Untuk saat ini saja jumlah driver sudah sangat banyak, pertanyaanya adalah apakah kuota yang akan disediakan oleh pemerintah ini akan berimbang dengan jumlah driver online. itu yg harus mereka pikirkan dulu jangan sampai ada konflik kedepan soal kuota dan jumlah driver di kemudian hari. pungkas Puji Waluyo yang juga ketua umum PDOI Jawa Timur.

Puji juga menilai tujuan penyusunan Perda transportasi online pada dasarnya baik, tetapi implementasinya masih akan dibatasi oleh kewenangan provinsi. Regulasi daerah tetap harus mengacu pada aturan yang berada di tingkat pusat, sementara ketentuan yang menjadi dasar tersebut masih dalam proses.

Karena itu, ia memperkirakan isi Perda dapat mengalami perubahan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan. Penyesuaian nantinya diperlukan agar aturan di tingkat Jawa Timur selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Pembahasan dilanjutkan untuk rumuskan kesimpulan

FGD berlanjut pada Rabu pagi, 9 September 2026, dengan target merumuskan kesimpulan akhir sebelum rangkaian kegiatan ditutup pada siang hari. Bapemperda DPRD Jatim mengharapkan hasil pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan moda transportasi modern di Jawa Timur.

Naskah akademik, nota penjelasan, dan draft Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi juga disebut dapat diakses masyarakat melalui laman JDIH DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pengguna jasa, pelaku usaha, dan pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Pada saat yang sama, keterbatasan kewenangan serta penyesuaian terhadap regulasi pusat masih menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk akhir Perda.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
PEWARTA Jatim
PEWARTA Jatim
Media online Pewarta.co.id regional Jawa Timur (Pewarta Jatim). Menyajikan informasi berita Jatim terkini up to date.

WARTA JATIM TERBARU

  • Raperda Transportasi Online Jatim Dibahas, Kewenangan Sanksi Aplikator Jadi Sorotan
  • Raperda Transportasi Online Jatim Dibahas, Kewenangan Sanksi Aplikator Jadi Sorotan
  • Raperda Transportasi Online Jatim Dibahas, Kewenangan Sanksi Aplikator Jadi Sorotan
  • Raperda Transportasi Online Jatim Dibahas, Kewenangan Sanksi Aplikator Jadi Sorotan
  • Raperda Transportasi Online Jatim Dibahas, Kewenangan Sanksi Aplikator Jadi Sorotan
  • Raperda Transportasi Online Jatim Dibahas, Kewenangan Sanksi Aplikator Jadi Sorotan