Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biaya Pilgub Jatim 2029 Dicicil Mulai 2027, Dana Cadangan Disiapkan Rp600 Miliar

Biaya Pilgub Jatim 2029 akan dicicil mulai 2027 melalui Dana Cadangan Rp600 miliar, dengan kekurangan anggaran ditutup lewat APBD.

Emil Dardak menjelaskan rencana dana cadangan Pilgub Jatim 2029
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menjelaskan rencana pembentukan Dana Cadangan untuk pembiayaan Pilgub Jatim 2029. (Dok. Ist)

PEWARTA JATIM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan skema pembiayaan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2029 agar kebutuhan anggaran tidak terkonsentrasi dalam satu tahun. Melalui Raperda, dana cadangan direncanakan dibentuk secara bertahap mulai tahun anggaran 2027 hingga 2029 dengan nilai Rp600 miliar.

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menjelaskan, angka tersebut merupakan perkiraan kebutuhan yang akan disiapkan melalui skema Dana Cadangan dalam APBD. Apabila anggaran penyelenggaraan Pilgub nantinya melebihi dana yang tersedia, kekurangannya akan dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran pelaksanaan.

"Sedangkan kekurangannya akan dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran berkenaan," kata Emil Dardak, Selasa (8/9/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Emil dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin (7/9/2026). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari proses sebelumnya setelah rencana dana cadangan Pilgub masuk dalam agenda rapat paripurna DPRD Jatim beberapa pekan lalu.

Dana cadangan dibentuk selama tiga tahun

Pemprov Jatim merancang pembentukan Dana Cadangan Pilgub secara bertahap selama tiga tahun. Rentang waktu tersebut mengikuti periode tahun anggaran 2027 sampai dengan 2029.

"Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim direncanakan dimulai sejak tahun anggaran 2027 sampai dengan tahun anggaran 2029," ungkap Emil Dardak.

Besaran Rp600 miliar yang disiapkan melalui Dana Cadangan tidak ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Pemprov Jatim menyebut kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah menjadi bagian dari perhitungan dalam menentukan besaran dana tersebut.

Dalam Raperda juga terdapat ketentuan bahwa jumlah Dana Cadangan dapat ditambah atau dikurangi setiap tahun. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Dengan skema ini, pembiayaan Pilgub Jatim 2029 tidak seluruhnya dibebankan pada satu tahun anggaran. Dana disiapkan secara bertahap dengan tetap disesuaikan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Kebutuhan Pilgub mencakup banyak komponen

Anggaran Pilgub Jatim tidak hanya digunakan untuk proses pencoblosan. Kebutuhan pembiayaan mencakup rangkaian tahapan yang berlangsung sejak persiapan hingga penetapan hasil pemilihan.

Komponen pertama mencakup perencanaan dan seluruh tahapan pelaksanaan, termasuk sosialisasi, pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, serta pengadaan dan distribusi logistik.

Anggaran juga diperlukan untuk pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan hasil pemilihan. Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pilgub.

Komponen berikutnya adalah operasional dan administrasi. Di dalamnya termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan perkantoran, pengelolaan dan penyimpanan logistik, transportasi, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Honorarium bagi jajaran penyelenggara dan kelompok kerja juga menjadi bagian dari anggaran. Pembiayaan ini mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan Pilgub di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pengawasan menjadi komponen lain yang membutuhkan anggaran tersendiri. Kebutuhannya meliputi honorarium pengawas, koordinasi dan rapat kerja, pelatihan serta bimbingan teknis, sosialisasi, pengawasan partisipatif, penanganan pelanggaran dan sengketa, hingga advokasi hukum.

Anggaran pengawasan juga mencakup penertiban alat peraga kampanye, operasional, serta perjalanan dinas. Seluruh kebutuhan tersebut disiapkan untuk mendukung pengawasan selama tahapan Pilgub berlangsung.

Sementara itu, pembiayaan keamanan meliputi pengamanan seluruh tahapan Pilkada, perencanaan dan latihan pengamanan, dukungan intelijen, pembinaan masyarakat dan kehumasan. Kebutuhan operasional, BBM, peralatan, serta personel keamanan turut masuk dalam komponen tersebut.

Kebutuhan final belum ditetapkan

Meski dana cadangan Rp600 miliar mulai disiapkan, angka kebutuhan total Pilgub Jatim 2029 belum dapat dipastikan. KPU dan Bawaslu belum menyampaikan usulan anggaran untuk kebutuhan tahapan hingga pelaksanaan kontestasi tersebut.

Sebagai pembanding, penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 menghabiskan anggaran sekitar Rp1,086 triliun. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan kepastian mengenai kebutuhan Pilgub 2029 karena usulan anggaran penyelenggara untuk pemilihan mendatang masih belum tersedia.

Karena itu, skema Dana Cadangan yang disiapkan Pemprov Jatim berfungsi sebagai langkah awal untuk membagi beban pembiayaan pemilihan. Kekurangan dari dana yang terkumpul nantinya akan disesuaikan dan dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran yang berkenaan.

Pemprov Jatim juga menyesuaikan pembentukan dana tersebut dengan tahapan pelaksanaan Pilgub. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga agar kebutuhan pembiayaan pemilihan tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
PEWARTA Jatim
PEWARTA Jatim
Media online Pewarta.co.id regional Jawa Timur (Pewarta Jatim). Menyajikan informasi berita Jatim terkini up to date.

WARTA JATIM TERBARU

  • Biaya Pilgub Jatim 2029 Dicicil Mulai 2027, Dana Cadangan Disiapkan Rp600 Miliar
  • Biaya Pilgub Jatim 2029 Dicicil Mulai 2027, Dana Cadangan Disiapkan Rp600 Miliar
  • Biaya Pilgub Jatim 2029 Dicicil Mulai 2027, Dana Cadangan Disiapkan Rp600 Miliar
  • Biaya Pilgub Jatim 2029 Dicicil Mulai 2027, Dana Cadangan Disiapkan Rp600 Miliar
  • Biaya Pilgub Jatim 2029 Dicicil Mulai 2027, Dana Cadangan Disiapkan Rp600 Miliar
  • Biaya Pilgub Jatim 2029 Dicicil Mulai 2027, Dana Cadangan Disiapkan Rp600 Miliar