Aset Rp124,06 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Ini 4 Fakta Pemulihannya
![]() |
| Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas pemulihan aset pemerintah kota melalui pendampingan Kejati Jawa Timur. (Dok. Ist) |
PEWARTA JATIM — Pemerintah Kota Surabaya kembali menguasai aset daerah seluas sekitar 96.000 meter persegi di Kelurahan Jeruk dengan nilai Rp124,06 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan dinilai penting karena di atas lahan itu terdapat sejumlah fasilitas yang digunakan masyarakat.
Aset tersebut kini kembali berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di dalam kawasan itu terdapat Taman Hutan Rakyat, Puskesmas, dan Waduk Jeruk Surabaya.
Pemulihan aset menjadi perhatian karena nilai tanah yang dikembalikan mencapai Rp124,06 miliar, dengan luas lahan sekitar 96.000 meter persegi atau lebih dari 9 hektare. Keberadaannya juga berkaitan langsung dengan fasilitas pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Lahan strategis dengan sejumlah fasilitas publik
Salah satu fasilitas yang berada di atas aset tersebut adalah Taman Hutan Rakyat. Kawasan ini menjadi ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan warga untuk berolahraga dan rekreasi sekaligus mendukung pelestarian lingkungan di wilayah perkotaan.
Fasilitas lain yang berdiri di atas lahan tersebut adalah Puskesmas. Keberadaan pusat pelayanan kesehatan tersebut berkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, Waduk Jeruk Surabaya berperan dalam sistem pengendalian air. Waduk tersebut juga disebut berfungsi menyediakan sumber air bagi warga.
Dengan demikian, aset yang dipulihkan tidak sekadar memiliki nilai ekonomi. Penguasaan lahan juga berkaitan dengan keberlangsungan berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Kejati Jatim dampingi proses pemulihan
Kejati Jatim terlibat melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan hukum dilakukan melalui langkah-langkah hukum untuk memastikan aset pemerintah daerah dapat kembali dikuasai dan digunakan sesuai peruntukannya.
Abdul Qohar menekankan pentingnya pengamanan aset daerah karena keberadaan aset tersebut berkaitan dengan pelayanan publik. Pemulihan dan pengamanan aset juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan pemerintah agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kejati Jatim menyatakan terbuka untuk memberikan pendampingan terhadap aset Pemkot Surabaya lainnya. Pendampingan tersebut dapat diberikan terhadap aset yang masih dikuasai pihak ketiga maupun yang menghadapi persoalan status dan kepastian hukum.
Eri Cahyadi apresiasi pendampingan hukum
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim atas pendampingan dalam proses pengembalian aset tersebut. Ia menyebut lahan seluas sekitar 96.000 meter persegi itu kini kembali kepada pemerintah kota.
"Matur nuwun kepada Pak Kajati karena dengan pendampingan dari Kejaksaan Jawa Timur, maka aset pemerintah kota seluas 96.000 sekian meter persegi bisa kembali ke Pemerintah Kota Surabaya," ujar Eri.
Kembalinya aset tersebut membuat fasilitas publik yang berada di atasnya tetap dapat dimanfaatkan masyarakat Surabaya. Pemkot Surabaya juga dapat kembali menguasai aset tersebut untuk kepentingan publik sesuai peruntukannya.
