Muktamar Ke-35 NU Sepakati Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
![]() |
| Peserta mengikuti rangkaian Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang. (Dok. Ist) |
PEWARTA JATIM — Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Kesepakatan tersebut berlaku khusus bagi dua posisi yang menjadi mandataris muktamar dan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” katanya di Jombang, Minggu.
Larangan rangkap jabatan itu mencakup sejumlah jabatan politik, mulai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Asrorun menegaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya dan hanya ditujukan kepada Rais Aam serta Ketua Umum PBNU.
Disepakati melalui musyawarah
Menurut Asrorun, aturan mengenai rangkap jabatan itu disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa dilakukan pemungutan suara.
“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.
Ia menilai dua jabatan tersebut harus memiliki fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.
“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” katanya.
AHWA tetap menjadi mekanisme pemilihan Rais Aam
Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Asrorun menjelaskan, AHWA merupakan lembaga yang dibentuk melalui muktamar dan memiliki mandat dalam menjalankan proses pemilihan Rais Aam berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.
Sekretaris Steering Committee Muktamar Ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh juga menegaskan bahwa ketentuan rangkap jabatan tersebut hanya berlaku bagi dua posisi hasil muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” kata M Nuh.
Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27–31 Agustus 2026 dan diikuti peserta dari dalam maupun luar negeri, mulai tingkat PWNU, PCNU hingga PCINU.
