Hukum Ziarah Kubur dan Doanya, Bisa Diamalkan sebelum Ramadhan
![]() |
Ziarah Kubur (Dok.ist) |
PEWARTA JATIM - Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam, yang memiliki tujuan untuk mengingatkan kita akan kehidupan setelah mati.
Meskipun demikian, dalam ajaran Islam tidak terdapat aturan yang spesifik yang mewajibkan atau melarang seseorang untuk melakukan ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan.
Karena itu, hukum melaksanakan ziarah kubur pada waktu menjelang Ramadhan tergolong mubah atau diperbolehkan.
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur
Beberapa ulama menyarankan agar orang yang melakukan ziarah melakukannya dengan niat yang benar dan ikhlas, bukan karena alasan tradisi atau kebiasaan semata.
Selain itu, penting untuk mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan ziarah.
Salah satunya membaca doa dengan benar dan menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam atau termasuk dalam kategori bid'ah.
Secara keseluruhan, ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan dapat dilakukan asalkan dilakukan dengan niat yang baik dan mengikuti prosedur yang sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini menjadikan amalan ziarah kubur tetap diperbolehkan tanpa adanya aturan yang membatasi waktunya, asalkan niat dan cara pelaksanaannya sesuai syariat.
Bacaan Doa Ziarah Kubur
Dilansir dari laman MUI Digital, berikut ini bacaan doa ziarah kubur yang bisa dibaca:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِههِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Arab Latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa 'aafìhii wa'fu 'anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi' madkholahu, waghsilhu bil maa'i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan hhairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaban naar)
Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka." (HR Muslim no 963)
Jadi, bisa dipastikan bahwa ziarah kubur sebelum puasa diperbolehkan asalkan tidak menyalahi syariat islam.
Bahkan ziarah kubur juga dianjurkan lantaran bisa membuat seorang hamba senantiasa ingat kematian.